Logo

Dikabarkan Tersandung Sabu, Dua Kader Gerindra Terancam Dipecat

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 September 2026 05:00 UTC

Dikabarkan Tersandung Sabu, Dua Kader Gerindra Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi menangkap anggota DPRD yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu, Rabu, 30 September 2026. Foto: AI Gemini.

JATIMNET.COM, Surabaya — DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas terhadap dua kadernya yang dikabarkan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah menegaskan, pemecatan akan dijatuhkan jika kedua kader tersebut nantinya terbukti bersalah secara hukum. “Sudah pasti dipecat (jika terbukti bersalah),” kata Kharisma, Rabu, 30 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kabar ditangkapnya anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA dan seorang perempuan berinisial A yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Selasa pagi, 29 September 2026.

Meski demikian, Gerindra Jatim belum mengambil keputusan terkait status kedua kader tersebut. Kharisma mengatakan partai tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami mematuhi proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, informasi mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, maupun status hukum UA dan A belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama juga belum memberikan keterangan karena perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan kedua legislator dalam perkara narkotika masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik.

Gerindra Jatim memastikan keputusan terkait sanksi organisasi akan mengacu pada hasil proses hukum dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum, partai menyatakan tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk sanksi organisasi.