Jumat, 13 February 2026 01:00 UTC

Petugas mengangkat gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar peraturan daerah dalam operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis, 13 Februari 2026. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Kali ini, operasi difokuskan di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kamis 12 Februari 2026.
Sejumlah PKL kedapatan melakukan 27 pelanggaran. Salah satunya, mereka menggelar dagangan di tempat yang tidak semestinya.
"Pelanggarannya, teman-teman PKL berjualan di atas trotoar dan badan jalan serta saluran air," ujar Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, polisi penegak peraturan daerah (perda) menahan beberapa barang bukti dari para PKL. "Barang bukti yang diamankan, 11 KTP, 11 tabung LPG, dua payung dan tujuh rombong," jelasnya.
BACA: Puluhan Pelajar Mojokerto Kedapatan Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah
Namun, lanjut Mulyono, untuk rombong yang disita tidak langsung dibawa ke Kantor Satpol PP. "Jadi barang bukti kita titipkan di kecamatan. Tidak kami bawa ke kantor," terangnya.
Tak hanya itu, beberapa pedagang juga meninggalkan peralatan dan lapak usai beraktivitas. "Selain itu para PKL setelah beraktivitas tempat berjualannya ditinggal ditinggal tempat tersebut," tambahnya.
Untuk sementara, sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan. “Sementara ini sanksinya pembinaan. Kami sudah hampir dua minggu melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Terkait rencana relokasi, Satpol PP masih menunggu keputusan dari tim penataan PKL. “Untuk relokasi masih menunggu hasil rapat tim terkait penataan PKL. Satpol PP melaksanakan penertiban sesuai tugas dan petunjuk pimpinan,” pungkasnya.
