Senin, 23 February 2026 06:00 UTC

Rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda pembacaan pandangan fraksi tentang Raperda Penyertaan Modal bagi PT Jamkrida berlangsung Senin, 23 Februari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Rencana penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Jawa Timur (Jatim) senilai Rp300 miliar menuai sorotan dari kalangan DPRD provinsi.
Fraksi PDIP mempertanyakan tata kelola, kinerja penjaminan, hingga perluasan segmen pembiayaan dari penyertaan modal daerah tersebut.
Juru bicara Fraksi PDIP Y. Ristu Nugroho menegaskan bahwa penyertaan modal daerah ini harus benar-benar berpihak pada rakyat kecil atau wong cilik. Kemudian, pelaku UMKM dan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses permodalan formal.
"Sehingga, kebijakan ini harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan. Hal ini sejalan dengan prinsip Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," jelasnya dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi DPRD Jatim, Senin, 23 Februari 2026.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penguatan modal PT Jamkrida diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha.
Menurutnya, aspek gearing ratio menjadi perhatian penting agar lembaga penjamin memiliki kecukupan modal dalam menjalankan fungsi penjaminan.
BACA: Khofifah Usulkan Penambahan Modal Rp300 Miliar Bagi Jamkrida ke DPRD Jatim
“Gearing ratio artinya dari modal yang ditempatkan itu tidak bisa menjamin tanpa memiliki modal yang mencukupi. Maka dalam upaya kita agar pajak masyarakat bisa seluas-luasnya menggerakkan ekonomi rakyat dan komplementer terhadap program pusat, Jamkrida ini ingin didorong,” ujarnya usai rapat paripurna.
Meski demikian, Emil menekankan bahwa tambahan penyertaan modal harus diiringi tata kelola yang kuat.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak legislatf dalam rapat paripurna dinilai sebagai bagian dari proses yang konstruktif. Mulai dari landasan kinerja, optimalisasi laba ditahan, hingga kapasitas penjaminan.
“Pertanyaan-pertanyaan dari DPRD terkait landasan kinerja, optimalisasi laba ditahan sebagai upaya memperkuat penjaminan, kapasitas penjaminan harus dijawab semua. Saya rasa ini proses yang sangat konstruktif agar keputusan akhir nanti benar-benar matang dan sesuai tata kelola terbaik,” katanya.
Dalam pembahasan, salah satu fraksi juga menyoroti porsi penjaminan untuk segmen multiguna. Emil menilai isu tersebut penting karena berkaitan dengan perluasan dampak ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan multiguna tidak selalu berdampak negatif. Sebab, segmen ini juga dapat menggerakkan ekonomi daerah, terutama bagi masyarakat kelas menengah.
“Multiguna tidak selamanya buruk, karena multiguna ini juga menggerakkan perekonomian. Masyarakat kita diharapkan, meskipun debiturnya dari kelas menengah, tetapi sasaran belanjanya untuk menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tetap menempatkan UMKM sebagai prioritas utama. Emil mengungkapkan bahwa saat ini penjaminan telah menyasar lebih dari 100 ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan target jangka panjang mencapai 1 juta UMKM.
Oleh karena itu, ia menilai masukan DPRD terkait keseimbangan antara segmen UMKM dan multiguna perlu menjadi refleksi serius dalam perumusan kebijakan.
“Saya rasa catatan terkait multiguna dan UMKM ini perlu menjadi refleksi dan pertimbangan serius yang harus kita jawab,” katanya.
Emil menambahkan, pembahasan raperda akan berlanjut melalui tahapan berikutnya di DPRD Jatim. Pemprov berharap agar nantinya keputusan final benar-benar memperkuat peran PT Jamkrida sebagai instrumen penjaminan yang sehat, akuntabel, dan berdampak luas bagi perekonomian daerah.
