Rabu, 18 February 2026 12:00 UTC

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menjalani Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Rabu, 18 Februari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) kembali menggelar rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada PT Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Rabu, 18 Februari 2026.
Kali ini, agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian nota penjelasan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Perseroda Jamkrida.
Pengajuan ini dilakukan setelah posisi gearing ratio (rasio pengungkitan) Jamkrida mencapai 35 kali. Angka tersebut telah mendekati batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan dengan modal perusahaan. Jika rasionya 35 kali, artinya setiap Rp1 modal menopang Rp35 nilai penjaminan.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio maksimal 40 kali terhadap modal sendiri.
Secara sederhana, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung perusahaan dengan modal yang dimilikinya. Jika rasionya 35 kali, artinya setiap Rp1. modal menopang Rp35 nilai penjaminan.
Semakin mendekati angka 40 kali, semakin sempit ruang perusahaan untuk menambah penjaminan baru tanpa tambahan modal. Dalam posisi ini, pertumbuhan usaha sangat ditentukan oleh kekuatan permodalan agar tidak melampaui batas regulasi.
“Hingga bulan Juni tahun 2025, PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun,” kata Gubernur Khofifah.
Dengan capaian tersebut, kapasitas usaha dinilai terus berkembang. Namun, modal disetor yang saat ini tercatat Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar membuat ruang ekspansi semakin terbatas apabila tidak disertai tambahan modal.
Oleh karena itu, suntikan modal kini dibutuhkan. “PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) memerlukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar,” jelas Khofifah.
Tambahan penyertaan modal ini diusulkan melalui pembentukan Perda baru yang sekaligus mencabut ketentuan penyertaan modal sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Pemprov Jatim berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penjaminan dan kesehatan keuangan perusahaan dalam koridor regulasi.
