Selasa, 26 May 2026 13:30 UTC

Konfrensi pers ungkap pencurian sapi di Mapolres Tuban Selasa 26 Mei 2026. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Satreskrim Polres Tuban meringkus kawanan pencuri sapi saat menjelang Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Sebanyak tiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Probolinggo telah ditahan di mapolres.
Mereka berinisial ED, 46 tahun; SE, 38; dan NG, 25. Sementara, empat pelaku yang lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kawanan pencuri ini melakukan aksinya di tiga kandang sapi di lokasi berbeda pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (28-29 April 2026).
Lokasi pencurian pertama di wilayah Kecamatan Merakurak. Kemudian, dua lainnya d wilayah Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, tiga kandang yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu berada jauh dari permukiman dan kondisinya sepi.
Kawasan kandang sapi tersebut juga minim pengawasan dan tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
"Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus diketahui sebanyak tujuh ekor sapi disikat dari kandang. Rinciannya, tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak. Kemudian, dua ekor sapi milik korban KS dan dua lainnya milik AS di Desa Beji Kecamatan Jenu.
Menurut Alaiddin, tujuh ekor sapi tersebut telah menjadi target kawanan pencuri sebelum melakukan aksi. Dua hari sebelumnya, mereka telah melakukan pemetaan lokasi dan merencanakan pencurian yang akan dilakukan.
"Dua hari (untuk survei), karena mereka memang spesialis curat hewan ternak" kata Kapolres Tuban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.
Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp5 juta.
Sementara, sebagian uang digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa ED otak pelaku dalam aksi tersebut merupakan seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak. ED diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelas Alaiddin.
Akibat perbuataannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
