Logo

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Perempuan Probolinggo Dibunuh Saat Kopi Darat

Reporter:,Editor:

Sabtu, 04 July 2026 11:00 UTC

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Perempuan Probolinggo Dibunuh Saat Kopi Darat

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif saat memberikan keterangan dalam pers rilis kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Mapolres Probolinggo, Sabtu, 4 Juli 2026. Foto: Zulalif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Perkenalan melalui aplikasi kencan yang semula menjadi awal hubungan antara seorang perempuan dan pria di Kabupaten Probolinggo berujung tragedi.

Perempuan bernama Siti Munawaroh, 24 tahun,  warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, ditemukan tak bernyawa di sumur areal persawahan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penyebab kematian korban diduga dibunuh oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, korban mengenal tersangka berinisial RF melalui aplikasi perjodohan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan Cokro, Kota Probolinggo beberapa waktu lalu.

Saat itu, RF datang bersama rekannya berinisial HD menggunakan sepeda motor. Sementara, korban datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

"Dari komunikasi melalui aplikasi perjodohan, korban kemudian diajak bertemu. Setelah itu pelaku mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya," ujar Wahyudin.

Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi tipu muslihat. Di tengah perjalanan, korban dibawa menuju kawasan persawahan di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Di lokasi itulah korban diduga dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke dalam sumur yang berada di area persawahan.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Sepeda motor korban dipreteli sebelum akhirnya dibuang ke aliran Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton.

Penemuan sepeda motor oleh warga menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik mengungkap identitas korban sekaligus menangkap kedua pelaku.

"Dari penemuan kendaraan tersebut, penyelidikan berkembang hingga kami berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap kedua tersangka kurang dari 1x24 jam setelah identitas korban dipastikan," kata Wahyudin.

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin milik korban, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, pakaian korban yang telah dibakar, telepon genggam, serta sepeda motor milik korban dan pelaku.

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, RF dan HD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap motif pembunuhan secara utuh, melengkapi alat bukti, serta memastikan ada atau tidak pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.