Senin, 23 February 2026 04:00 UTC

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto menunjukkan pistol mainan yang digunakan pelaku percobaan perampokan iPhone 15 Pro. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Motif percobaan perampokan di Toko Handphone DH Store, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.
Adendra Dwi Putra Jawara, 20 tahun, pelaku perampokan dengan menodongkan pistol mainan kepada pekerja toko handphone mengaku sedang terlilit utang.
“Yang bersangkutan terlilit utang untuk membayar cicilan motor dan untuk minum minuman keras. Makanya dia tega untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Aldhino Prima Wirdhan, Senin, 23 Februari 2026.
Aksi pelaku berlangsung pada Kamis siang, 19 Februari 2026. Saat itu, pemuda asal Dusun Kandangan, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk ini sengaja menuju ke toko handphone DH Store.
BACA: Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Asal Nganjuk Mencoba Rampas iPhone 15 Pro
Setelah memarkir sepeda motornya, Adendra masuk ke toko tersebut. Pemuda ini sengaja bertanya tentang harga iPhone 15 Pro kepada ISR, karyawati toko handphone DH Store.
Suasana yang sebelumnya tenang, mendadak tegang. ISR tak menyangka, pria yang sebelumnya datang dan menanyakan harga sebuah iPhone 15 Pro, ternyata ingin merampas barang tersebut.
Saat itu, korban menggenggam iPhone Pro yang merupakan barang dagangan di toko HP tersebut. Namun, pelaku berusaha merebut hingga akhirnya tarik-menarik terjadi di antara keduanya.
Untuk mempertahankan gawai dagangan di toko, ISR juga berteriak meminta pertolongan. Sikap itu, membuat ADP merasa tidak aman dan melepaskan handphone yang hendak direbut dari tangan korban.
Pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox yang sebelumnya diparkir. Namun, pelarian itu tidak berjalan mulus. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
BACA: Gegara Aplikasi Kencan, Motor dan HP Gadis Ini Raib
Warga sekitar yang mengetahui insiden itu segera bertindak dan menangkap pelaku. Kemudian, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Terkait dengan senjata api yang digunakan pelaku dalam aksi itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menegaskan hanya mainan.
“Awalnya, senjata itu berwarna putih, tapi disengaja diwarna hitam oleh pelau. Jadi, memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Adendra kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan barang dengan ancaman kekerasan. "Hukumannya penjara sembilan tahun," pungkasnya.
