Sabtu, 30 May 2026 01:00 UTC

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (tengah) saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Foto: Diskominfo.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebagai “saudara tua” dari Kota Mojokerto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan bahwa tata kelola keuangan oleh Kabupaten Mojokerto menunjukkan capaian positif.
Prestasi tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mojokerto terus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabupaten Mojokerto turut mencatat hasil yang membanggakan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga Semester II Tahun 2025, persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) telah mencapai 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap LKPD bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah.
"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah," ujarnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat sore, 29 Mei 2026 sore.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 33 pemerintah daerah di Jawa Timur juga menerima opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Meski demikian, Yuan Candra menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa suatu pemerintah daerah sepenuhnya terbebas dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," tegas Yuan Candra.
Dalam proses pemeriksaan terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian.
Namun demikian, berbagai temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap dapat diberikan.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain terkait pengelolaan dan penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Selain itu, terdapat pula catatan mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga adanya denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebelum laporan hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi, BPK telah meminta tanggapan dari masing-masing pemerintah daerah terkait konsep hasil pemeriksaan beserta rencana aksi yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang diberikan.
Karena itu, Yuan Candra mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada raihan opini WTP. Namun, juga serius dalam menuntaskan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik.
"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pesannya.
