Sabtu, 30 May 2026 03:00 UTC

Anggota DPRD Sampang Juhari saat rapat dengan mitra kerja di kantor DPRD di jalan Wijaya Kusuma, Sampang. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Polemik dugaan penguasaan tanah percanton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang mulai menjadi sorotan wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Nanti, kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung,” ujarnya kepada Jatimnet.com, Sabtu, 30 Mei 2025.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Juhari menjelaskan, tanah percanton atau tanah kas desa tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi atau perorangan.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 20216 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, tanah kas desa adalah aset yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas sudah melanggar aturan, dan seharusnya dinas terkait bisa segera menindak," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait tanah percaton di Astapah.
Mulai dari dugaan penyalahgunaan tanah aset desa dan kewajiban pajak yang tidak dibayar kepada pemerintah daerah.
"Kami masih mengumpulkan data dulu dan mengundang pihak aset dan juga kecamatan untuk koordinasi. Yang jelas kami akan turun ke lapangan, kalau ada yang menyalahi aturan akan langsung ditertibkan," kata Suaidi.
