Logo

Edarkan Pil Koplo, Residivis Kasus Sabu di Probolinggo Kembali Ditangkap

Reporter:,Editor:

Senin, 08 August 2022 05:40 UTC

Edarkan Pil Koplo, Residivis Kasus Sabu di Probolinggo Kembali Ditangkap

KEMBALI DITANGKAP. Residivis kasus narkoba kembali ditangkap Polres Probolinggo karena terlibat peredaran okerbaya, Senin, 8 Agustus 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau yang sering disebut pil koplo di Kabupaten Probolinggo kembali diringkus Unit Satreskoba Polres Probolinggo. 

Pelaku adalah Popong Sulaiman, 36 tahun, warga Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan kembali ditangkap karena terlibat peredaran pil koplo pada 2021 lalu.

Sekadar informasi, pelaku merupakan residivis peredaran narkotika jenis sabu dan baru selesai menjalani masa hukuman penjara di Rutan Kelas II A Kraksaan. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan Popong kembali dilakukan petugas di rumahnya karena tersangka terlibat peredaran gelap obat keras berbahaya jenis dextrometrophan dan trihexyphenidyl

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

Peredaran obat keras berbahaya yang salahgunakan itu dilakukan pelaku di pinggir jalan raya depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Juni 2021 silam. 

"Jadi, pelaku ini baru menjalani hukuman atas kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan," ujar Arsya, Senin, 8 Agustus 2022.

Arsya menyampaikan langkah tegas petugas dilakukan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjadi efek jera. 

BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Wanita Buruh Cuci di Probolinggo Diringkus Polisi

"Pelaku bakal kami jerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata Arsya. 

Arsya mengimbau masyarakat agar menjauhi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa.

Sekadar informasi, tercatat barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku antara lain okerbaya jenis dextrometrophan 3.304 butir dan trihexyphenidyl 160 butir yang dibagi dalam beberapa bungkus atau kemasan pocket serta uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan okerbaya.