Logo

Jual Pil Koplo, Wanita Buruh Cuci di Probolinggo Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 07 June 2022 00:20 UTC

Jual Pil Koplo, Wanita Buruh Cuci di Probolinggo Diringkus Polisi

PIL KOPLO. Tersangka penjual pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo meringkus seorang ibu atau emak-emak yang menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dextro dan trihexipenidly yang dipasarkan bagi kalangan remaja di sekitar tempat tinggalnya.

Obat-obatan ini masuk dalam daftar G (Gevaarlijk) yang artinya berbahaya jika disalahgunakan karena dikonsumsi tanpa resep dokter. Obat tersebut bisa menimbulkan sensasi relax sehingga ada efek ketergantungan pada pemakainya. Obat seperti ini sering diistilahkan dengan pil koplo atau pil setan.

Pelaku adalah Slama Abu Hasan, 47 tahun, warga Dusun Bong, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap di perumahan Dusun Tambakrejo, Desa Kalibuntu, 5 April 2022.

BACA JUGA: Edarkan Ribuan Obat Keras Berbahaya, Dua Pemuda Probolinggo Diringkus

Dari penangkapan Slama, petugas menyita barang bukti sebanyak 288 butir pil dextro dan 355 butir pil trihexipenidly. Lalu 69 lembar kertas warna putih, uang tunai, dan sebuah kantong plastik hitam. 

Kepada wartawan, Slama mengaku dirinya nekat menjual okerbaya guna memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, dalam paket okerbaya yang dijualnya, setiap 10 butir pil dihargai Rp10 ribu.

"Enggak tahu kalau dilarang, dijualnya ya ke warga sekitar rumah," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, Senin, 6 Juni 2022.

Slama menyampaikan selain menjual dan mengedarkan okerbaya, dirinya setiap harinya mencari penghasilan sebagai buruh cuci pakaian.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya terus gencar melakukan penindakan terhadap para pengedar okerbaya karena kian meresahkan dan menyasar kalangan remaja.

Melalui penindakan tersebut, Arsya berharap peredaran obat keras berbahaya bisa semakin ditekan sehingga para generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya okerbaya maupun narkoba. 

"Sebagai efek jera, tersangka bakal dijerat pasal 197 subsider 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Arsya.

Sementara itu, dari hasil operasi pekat yang digelar Polres Probolinggo semenjak April hingga Mei 2022, petugas bisa mengungkap 22 kasus dengan mengamankan 23 tersangka.

Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,51 gram, okerbaya 35.490 butir, dan minuman keras jenis arak sebanyak 140 botol dan anggur merah 40 botol.