Logo

Edarkan Ribuan Obat Keras Berbahaya, Dua Pemuda Probolinggo Diringkus

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 May 2022 08:00 UTC

Edarkan Ribuan Obat Keras Berbahaya, Dua Pemuda Probolinggo Diringkus

OBAT KERAS. Barang bukti obat keras berbahaya yang disalahgunakan pelaku diamankan petugas Polres Probolinggo dari kedua pengedar, Jumat, 27 Mei 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

Keduanya, Haidir Ali, 25 tahun, warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan Holil, 27 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kedua pengedar akhirnya bisa ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi masyarakat berkaitan bisnis haram keduanya. 

"Daru situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di masing-masing rumah keduanya," kata Arsya, Jumat, 27 Mei 2022.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Pemasok 3 Juta Pil Koplo Senilai Rp9 Miliar di Mojokerto

Arsya menyampaikan aksi penggerebekan yang pertama dilakukan di rumah Haidir Ali, Rabu, 25 Mei 2022. Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus rokok berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil.

"Kepada petugas, Ali mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang pelaku, Holil, asal Banyuanyar," tutur Arsya. 

Selang satu hari kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan. Kali ini, rumah yang digerebek petugas dihuni Holil. Saat digeledah, petugas mendapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan.

Lalu, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar, empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan delapan plastik klip kecil berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl. 

BACA JUGA: Polres Lamongan Sita 9,27 Gram Sabu dan Ratusan Pil Koplo selama Ramadan

"Total okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat, terutama kalangan pemuda," kata Arsya.

Oleh karenanya, pihaknya langsung mengamankan kedua pengedar berikut barang bukti ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut 

"Keduanya bakal dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Arsya. 

Guna menekan peredaran okerbaya di masyarakat khususnya kalangan anak muda. Arsya meminta masyarakat agar berperan aktif melaporkan ke polisi melalui layanan Halo Pak Kapolres di nomor WhatsApp 085336338838.