Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Unit Satreskrim Polsek Paiton meringkus seorang wanita muda yang kedapatan menyimpan obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya) yang masuk dalam daftar G.