Senin, 12 October 2026 03:00 UTC

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sumardi. Foto: Dok/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Komitmen Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memberangus peredaran obat keras daftar G mendapat dukungan dari kalangan wakil rakyat.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi menilai pemberantasan obat keras yang diedarkan tanpa resep dokter perlu menjadi perhatian bersama.
Maka, pengawasan hingga tingkat daerah dinilai perlu diperketat untuk menutup celah peredaran obat-obatan tersebut yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan keamanan.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, penyalahgunaan obat-obatan ini berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan hingga tawuran antarkelompok remaja.
“Kami di Komisi A DPRD Jatim memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Jatim untuk menyapu bersih peredaran obat keras daftar G. Ini adalah musuh bersama yang merusak mental anak-anak muda kita,” ujar Sumardi, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menegaskan, penindakan perlu diimbangi pengawasan ketat terhadap peredaran obat di lapangan.
Dengan begitu, upaya pemberantasan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar jalur distribusi yang memungkinkan obat keras beredar secara ilegal.
Sumardi menyatakan DPRD Jatim siap mendukung langkah Polda Jatim, termasuk melalui pengawasan dan dukungan regulasi sesuai kewenangan.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono sebelumnya menegaskan pemberantasan peredaran obat keras daftar G menjadi salah satu perhatiannya.
Ia menilai penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menjadi pemicu kenakalan remaja, tawuran, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Salah satu atensi saya adalah peredaran obat keras daftar G. Saya pastikan Jawa Timur harus bersih dari obat-obatan tersebut karena penyalahgunaannya dapat menjadi salah satu pemicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Dekananto.
Dukungan DPRD Jatim tersebut memperkuat dorongan agar pemberantasan peredaran obat keras daftar G dilakukan melalui penegakan hukum dan pengawasan distribusi. Namun, langkah konkret dan hasil penindakan di lapangan tetap menjadi tolok ukur untuk melihat sejauh mana komitmen tersebut dijalankan.
