Satreskoba Polres Probolinggo meringkus seorang ibu atau emak-emak yang menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dextro dan trihexipenidly yang dipasarkan bagi kalangan remaja di sekitar tempat tinggalnya.
Lebih dari 3 juta butir obat keras berbahaya berbentuk pil diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto dari ruko (rumah toko) dan kediaman milik tersangka AP alias Ambon di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Mohamad Basir, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Februari 2021.