Beranda
Daerah
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Reporter
Agus Salim
Rabu, 17 Februari 2021 - 17:20
gresik
PN Gresik
obat keras
Trihexyphenidyl
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata
Baca Juga
loading...