Logo

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 February 2021 09:20 UTC

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara

PENYALAHGUNAAN OBAT. Sidang kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar di Pengadilan Negeri Gresik secara daring, Rabu, 17 Februari 2021. Foto:Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Mohamad Basir, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Februari 2021.

Terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin dengan cara dikemas plastik berisi 10 butir. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.

Tidak hanya dipidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 juta subsider pidana kurungan dua bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara tiga tahun.

BACA JUGA: 54 Tersangka Ditangkap, Gresik Darurat Narkoba, Ponorogo 9 Orang Ditangkap

Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi atau mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar," kata Ketua Majelis Hakim, Fitria Dewi Nasution, dalam sidang yang dilakukan secara virtual.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menerima vonis tersebut dan perkara dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

BACA JUGA: Setop! Terlalu Sering Mengonsumsi Obat Nyeri Tanpa Resep Dokter

"Terima Yang Mulia," kata terdakwa bergantian dengan JPU yang juga menerima vonis majelis hakim.

Sebagai catatan, terdakwa dibekuk polisi di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, pada Agustus 2020. Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pil berlogo Y siap edar yang sudah dikemas dalam bungkus plastik. Setelah diperiksa di laboratorium, obat tersebut merupakan Trihexyphenidyl.