DAERAH, 17/02/2021
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mohamad Basir, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Februari 2021.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang
DPRD Desak Pemkab Sampang Segera Lelang Perbaikan 16 Ruas Jalan Rp45 Miliar
PPP Siapkan Kader di Madura, Usung Abdullah Hidayat di Pilkada Sampang
Diduga Lelah, Buruh Tani Ini Meninggal Dunia saat Panen Padi
GP Ansor Mojokerto Diharapkan Jadi Mitra Pembangunan SDM Pemuda