DAERAH, 17/02/2021
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mohamad Basir, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Februari 2021.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
Bus Trans Jatim Gratis 17-18 Agustus 2025 di Semua Rute
Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Rp21,19 Miliar, Nelayan Madura Gelar Tahlil di Kantor SKK Migas
Hendak Salip Pemotor di Depannya, Perempuan Muda Tewas di Bratang Binangun Surabaya
Proyek P3-TGAI di Tambelangan Sampang Terindikasi Tabrak Regulasi