DAERAH, 17/02/2021
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mohamad Basir, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 17 Februari 2021.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas