Logo

54 Tersangka Ditangkap, Gresik Darurat Narkoba, Ponorogo 9 Orang Ditangkap

Operasi Tumpas Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19
Reporter:,Editor:

Kamis, 10 September 2020 11:20 UTC

54 Tersangka Ditangkap, Gresik Darurat Narkoba, Ponorogo 9 Orang Ditangkap

TERSANGKA NARKOBA. Sebanyak 54 54 tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkoba dari 45 kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar Polres Gresik. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika jenis sabu-sabu tergolong masih marak di wilayah Kabupaten Gresik, meski pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Selama 12 hari belakangan operasi yang digelar jajaran Polres Gresik telah mengamankan 54 tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkoba dari 45 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat merilis ungkap kasus menyampaikan, selama operasi tersebut pihaknya mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan pil dobel L atau dikenal pil koplo. Bahkan, dari 54 tersangka yang diamankan empat diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar

"Selama dua pekan terakhir, mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 ini kita amankan 54 tersangka dari 45 kasus," kata alumnus Akpol 2001 itu, Kamis 10 September 2020.

BACA JUGA: Gudang Penyimpanan Narkoba di Surabaya Digerebek BNNP, 8 Kilogran SS Diamankan 

Mantan Kapolres Ponorogo ini berharap ke masyarakat untuk ikut serta aktif melawan narkoba, dengan dimulai dari lingkungan sekitar serta pengawasan keluarga untuk meminimalisir anak terjerumus narkoba. Selain itu peran aktif orang tua juga perlu. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Arief bersama Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Wabup Gresik Moh Qosim, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim serta Ketua MUI KH Mansoer Shodiq melaksanakan pemusnahan narkoba dari hasil tangkapan.

Sementara Kasat Reskoba AKP Heri Kusnanto menyatakan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 139,82 gram, 1733 butir pil koplo serta ganja 2,89 gram.

"Tentang tersangka yang masih di bawah umur kita terapkan pasal sesuai undang-undang perlindungan anak. Selain pengguna kita juga menangkap pelaku pengedar narkoba, dan paling banyak dari wilayah selatan," kata Heri mempungkasi.

NARKOBA. Polres Ponorogo yang menggelar para tersangka kasus narkoba selama dua pekan terakhir dengan mengamankan sembilan orang tersangka. Foto: Gayuh.

Operasi Tumpas Narkoba tidak hanya di Gresik saja, melainkan wilyah hukum Polres Ponorogo juga melakukan hal sama. Yakni operasi mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 4 September hanya mengamankan sembilan orang tersangka.

“Dari sembilan ini, satu orang sebagai pemakai dan delapan lainnya adalah pengedar,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis 10 September 2020.

Azis, menerangkan dalam penangkapan dari 9 orang tersebut telah diamankan barang bukti sejumlah 3000 butir pil dobel L yang termasuk obat keras daftar G. Selain itu juga diamankan Sabu-Sabu seberat 12 gram. “Sembilan orang tersebut empat orang tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu, dan sisanya pil dobel L,” terang Azis.

BACA JUGA: Melawan Dengan Pistol, Bandar Narkoba Surabaya Ditembak Mati

Bahkan dalam penangkapannya para tersangka mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti didalam bungkus rokok dan vas bunga. Salah satu tersangka AS bahkan kedapatan membawa barang bukti 1000 butir pil dobel L. “Dari pengakuan tersangka barang haram ini di dapatkan dari Jakarta dan Surabaya,” imbuh Azis.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjauhi narkotika ini, karena ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar. “Untuk para pengedar yang kami amankan mereka mengaku menjual kepada yang telah dikenal saja, untuk sabu-sabu bahkan sudah ada jaringannya,” pungkas Azis.

Reporter: Agus dan Gayuh