Kamis, 10 September 2020 01:20 UTC
GUDANG NARKOBA.Gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Gunung Anyar Surabaya, digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Barang bukti yang ditemukan 8 kilogram sabu-sabu, Rabu 9 September 2020. Foto: BNNP Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah ruko daerah Gunung Anyar Surabaya, Rabu malam, 9 September 2020. Barang Bukti yang diamankan narkoba seberat 8 kilogram sabu-sabu
"Kami menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan, Rabu 9 September 2020.
Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Ridwan asal Sokobanah, Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut.
Bambang mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula informasi yang didapat dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember.
BACA JUGA: Melawan Dengan Pistol, Bandar Narkoba Surabaya Ditembak Mati
Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya. "Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," katanya.
Modus operandi yang dipakai para tersangka untuk mengirimkan paket narkoba adalah sabu-sabu dibungkus dengan magnesium. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.
"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemasan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ujarnya.
Para pelaku, kata Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp 30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.
"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," katanya.