Logo

Lapas Probolinggo Selidiki Paket Berisi Ribuan Pil Obat Daftar G

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 January 2020 12:52 UTC

Lapas Probolinggo Selidiki Paket Berisi Ribuan Pil Obat Daftar G

OBAT KERAS. Beberapa bungkus plastik berisi pil Dextro yang masuk dalam obat daftar G atau berbahaya yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Selasa, 21 Januari 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo menemukan sebuah bungkusan paket berisi ribuan pil yang termasuk dalam obat daftar G.

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Probolinggo, Adhian Satya Utomo mengatakan, bungkusan paket berisi ribuan pil obat daftar G itu ditemukan pada Minggu malam, 19 Januari 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu petugas tengah melakukan patroli.

"Sewaktu petugas jaga berkeliling areal Lapas, petugas menemukan sebuah paket. Karena mencurigakan akhirnya diamankan ke dalam kantor," kata Adhian, Selasa, 21 Januari 2020.

BACA JUGA: Pelajar SMK Probolinggo Edarkan Narkoba

Bungkusan paket tersebut masih dalam kondisi tertutup perekat lakban. Saat dibuka, ternyata berisi ribuan pil yang masuk dalam obat daftar G.

Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 980 butir pil Dextromethorphan (Dextro) dan 295 butir pil Trihexyphenidyl (Trex). Pil Dextro dikemas dalam paket hemat berupa klip plastik berisi masing-masing tujuh butir.

"Informasi yang kami terima, kalau dijual di luar harganya Rp10 ribu (per bungkus pil Dextro), sementara jika di dalam Lapas (harganya) bisa terjual dua kali lipat," kata Ardhian.

BACA JUGA: Puluhan Napi Narkoba Lapas Kelas 2B Probolinggo Dirukiah

Ardhian menduga paket yang belum diketahui tujuan penerimanya itu sengaja dilempar seseorang dari luar sisi utara Lapas yang berbatasan dengan jalan kampung.

"Kami terus selidiki paket berisi ribuan pil koplo ini, serta menelusuri keterlibatan warga binaan Lapas. (Untuk mengetahui) Siapakah yang menjadi pelakunya," katanya.

Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda berarti Gevaarlijk (berbahaya) adalah obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Namun obat jenis ini sering disalahgunakan dan dijual bebas untuk kebutuhan tertentu karena efeknya yang bisa membuat orang berhalusinasi dan kecanduan.