Satreskoba Polres Probolinggo meringkus seorang ibu atau emak-emak yang menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dextro dan trihexipenidly yang dipasarkan bagi kalangan remaja di sekitar tempat tinggalnya.
Lebih dari 3 juta butir obat keras berbahaya berbentuk pil diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto dari ruko (rumah toko) dan kediaman milik tersangka AP alias Ambon di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.