Senin, 09 December 2019 12:47 UTC
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji menginterogasi pelajar yang diduga mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pelajar SMK di Kota Probolinggo, berinisial IA (18) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota setelah mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl ke rekannya yang juga sesama pelajar.
“Penangkapan pelajar itu setelah kami menangkap seorang pemuda yang membawa 20 butir pril trihexyphenidyl, pada saat anggota kami sedang patrol,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Senin 9 Desember 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati nama IA yang merupakan warga Mayangan, sebagai penjual sekaligus pengedar. Petugas kemudian berpura-pura memesa 10 butir pil trihexyphenidyl, pada 22 November 2019 lalu.
BACA JUGA: Dua Terduga Bandar Narkoba Ditembak Mati
“Kami menangkap tersangka saat hendak menjual di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan,” Imam melanjutkan keterangan.
Selanjutnya polisi membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1.200 butir pil trihexyphenidyl dan sebuah ponsel, untuk memuluskan bisnisnya.
“Saat ini kami tengah memburu pemasok obat-obatan atau pengedar besar,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pengerusakan Warkop di Probolinggo Ditangkap
Tersangka akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 1,5 miliar.
“Meski masih berstatus pelajar, tersangka tetap kami jerat sesuai prosedur, lantaran telah sudah di atas 17 tahun atau kategori usia dewasa,” Imam Pauji memungkasi keterangannya.
Sementara kepada petugas, tersangka IA mengaku nekat berjualan pil tersebut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya bisnis yang dilakoni itu baru pertama kalinya.