Kamis, 29 January 2026 10:00 UTC

Outlet miras 23 HWG yang rencananya bakal beroperasi pada 1 Februari 2026 di Jalan Pahlawan no 54, Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Organisasi Islam Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Badan Otonom Nahdlatul Ulama (Banom NU) Ansor Tuban menolak rencana pendirian dan operasional outlet penjualan minuman keras (miras) 23 HWG di kabupaten tersebut.
Dari pamflet yang tersebar, outlet miras 23 HWG itu bakal beroperasi di Jalan Pahlawan Nomor 54 Kelurahan Gedongombo, Tuban mulai 1 Februari 2026.
Penolakan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah (PDM) Tuban tentang berdirinya outlet miras 23 HWG disampaikan melalui surat bernomor 026/III.0/B/2026.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Tuban, tertanggal 28 Januari 2025. Dalam surat itu, Muhammadiyah Tuban memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Melalui surat itu, Ketua PD Muhammadiyah Tuban Masrukin menegaskan bahwa keberadaan outlet miras itu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tak kondusif. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, pola pemasarannya agresif dan menyasar kalangan anak muda.
Selain itu, lokasi outlet disebut berada tidak jauh dari sejumlah lembaga pendidikan. Muhammadiyah menekankan bahwa kawasan pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai ruang pembinaan karakter, moral, dan kepribadian peserta didik serta generasi muda.
Dengan demikian, perlu mendapatkan perlindungan ekstra dari aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
“Keberadaan outlet penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari aspek perlindungan anak dan remaja, ketertiban umum, maupun penciptaan lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut dikutip Jatimnet.com, Kamis, 29 Januari 2026.
Muhammadiyah juga menyinggung karakter Kabupaten Tuban yang selama ini dikenal sebagai daerah religius, berbudaya, serta menjunjung tinggi nilai moral dan kearifan lokal.
Oleh karena itu, penataan ruang usaha dan aktivitas ekonomi dinilai harus selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.
Tak hanya itu, PDM Tuban mengaitkan persoalan ini dengan komitmen pembangunan jangka panjang, khususnya dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Menurut mereka, pembangunan daerah semestinya mendukung lahirnya generasi yang unggul secara intelektual, kuat secara moral, serta sehat secara jasmani dan rohani
Atas dasar pertimbangan tersebut, Muhammadiyah Tuban berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat meninjau ulang dan mengevaluasi secara komprehensif rencana pendirian dan operasional outlet miras 23 HWG.
Hal ini dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat.
Di saat yang sama, Ketua PC GP Ansor Tuban Gus Muiz meminta pemerintah untuk meninjau ulang outlet penjualan miras HWG 23 tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Tidak setuju. Harap pemerintah tinjau ulang dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat karena probabilitas madharatnya lebih tinggi daripada manfaat yang ditimbulkan,” ujarnya.
Menurutnya, PC GP Ansor Tuban tidak bermaksud bersikap reaktif ataupun apriori terhadap kebijakan pemerintah. Namun, setiap kebijakan publik harus diletakkan dalam kerangka kemaslahatan masyarakat luas, terlebih Tuban dikenal sebagai daerah dengan karakter religius, kultural, dan sosial yang kuat.
Gus Muiz menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol memiliki potensi dampak sosial yang tidak sederhana.
Ia menilai, jika tidak dikaji secara komprehensif, kebijakan semacam ini dapat memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Mulai dari gangguan ketertiban, masalah kesehatan, hingga degradasi nilai-nilai sosial.
“Dalam banyak pengalaman sosial, kita melihat bahwa dampak negatif miras sering kali lebih dominan daripada manfaat ekonominya. Karena itu, kehati-hatian menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat akar rumput, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur sosial lainnya sebelum keputusan strategis diambil.
Menurut Gus Muiz, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika pemerintahan yang bertanggung jawab.
“Melibatkan elemen masyarakat bukan berarti menghambat pembangunan, tetapi justru memastikan bahwa arah pembangunan tetap sejalan dengan nilai, budaya, dan kebutuhan riil masyarakat Tuban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban Esti Surahmi saat dimintai keterangan terkait dengan perizinan operasional toko miras tersebut enggan berkomentar. Pesan yang dikirim oleh Jatimnet.com terkirim dan sudah terbaca namun tak dibalas.
