Selasa, 26 April 2022 01:40 UTC
NARKOBA. Polres Lamongan merilis 13 pengedar sabu dan pil koplo di Ruang Satreskrim Polres Lamongan, Senin, 25 April 2022. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus 13 orang pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan selama tiga minggu di bulan Ramadan.
Sebanyak 13 tersangka tersebut diamankan dengan berbagai kasus yakni terdari dari sepuluh tersangka peredaran sabu, tiga tersangka penyalahgunaan obat atau pil koplo.
"Kegiatan ini untuk memberantas narkoba khususnya di Lamongan terutama menjelang Idulfitri atau Lebaran," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat ungkap kasus narkotika di Mapolres Lamongan, Senin, 25 April 2022.
BACA JUGA: Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu
Setidaknya ada enam kecamatan yang menjadi wilayah operasi peredaran narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Lamongan, yaitu Kecamatan Brondong, Paciran, Maduran, Sukodadi, Solokuro, dan Kecamatan Sugio.
"Dari hasil pengungkapan ini kita amankan 9,27 gram sabu, 141 butir pil Carnopen serta 217 butir pil dobel L," tuturnya.
Miko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang terlarang tersebut didapatkan dari luar Lamongan.
"Sedangkan motif tersangka mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi," ucap Miko.
BACA JUGA: Razia Lapas Lamongan, Tak Ditemukan Barang Terlarang
Selain itu, kata Miko, pihaknya ingin memastikan bulan suci Ramadan benar-benar kondusif. Apalagi banyak pendatang yang akan mudik ke Lamongan.
"Kita ingin memberi kenyamanan kepada warga Lamongan termasuk saudara-saudara kita yang nantinya akan mudik ke Lamongan," katanya.
Dari 13 tersangka yang dibekuk, satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2017.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutur Miko.