Logo

Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Reporter:,Editor:

Senin, 14 March 2022 13:40 UTC

Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ilustrasi narkoba

JATIMNET.COM, Lamongan – Di tengah bencana banjir yang melanda kampung mereka, dua pemuda di Kabupaten Lamongan malah menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial HM, 22 tahun, warga Desa Bojoasri, dan WP, 29 tahun, warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah. 

Menurut Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, keduanya ditangkap saat sedang melintas di Jalan Desa Lembung.

“Keduanya kita amankan saat sedang melintas di Jalan Desa Lembung pada Minggu, 13 Maret 2022 kemarin," kata Khusen, Senin, 14 Maret 2022.

BACA JUGA: Polres Lamongan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi

Meski keduanya sempat berkelit, barang bukti yang ada menunjukan keduanya terlibat dalam peredaran dan dipastikan atas kepemilikan barang terlarang yang dibawanya.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dua klip kosong dan kertas grenjeng rokok," katanya.

BACA JUGA: Simpan 5 Paket Sabu, Terdakwa Ini Mengaku Dikonsumsi Sendiri

Menurut Khusen, kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mencari pemasok sabu yang dibawa tersangka. “Sedang kita kembangkan. Ada bukti sebagai petunjuk yang bisa dijadikan polisi untuk mengembangkannya," kata Khusen.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.