Logo

Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 August 2026 06:00 UTC

Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu, 27 Tersangka Ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan 1,01 kg sabu yang disita selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru Rabu, 26 Agustus 2028. Foto: Khaesar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 1,01 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dari pengungkapan yang berlangsung pada 12-23 Agustus 2026 itu, polisi mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ mengatakan, puluhan tersangka tersebut terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.

“Kami lakukan tahapan penetapan sebagai tersangka sebanyak 27 orang, dengan perincian laki-laki 24 tersangka dan perempuan tiga tersangka,” kata Irwan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain sabu, polisi juga menyita 148,99 gram tembakau sintetis. Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi 26 telepon seluler, sembilan timbangan digital, satu sepeda motor, uang tunai Rp9,17 juta, 13 pak plastik klip, serta satu mesin pres.

Irwan menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkotika. Beberapa di antaranya bertindak sebagai perantara dan pemasar yang berhubungan langsung dengan konsumen.

“Para pelaku ini berperan aktif sebagai perantara dan pemasar barang narkotika kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dari jumlah sabu yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1,212 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga Rp1,2 juta per gram.

Irwan mengatakan penyitaan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut dia, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka 1,01 kilogram sabu yang disita secara teoritis dapat mencegah narkotika tersebut dikonsumsi sekitar 10.000 orang.

“Kalau satu gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari 1,01 kilogram ini kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” katanya.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui komitmen Jogo Perak, yakni menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari peredaran narkotika.

“Kami jaga wilayahnya, kami jogo masyarakatnya dengan membuat wilayah hukum Perak ini bersih dari narkoba,” tegas Irwan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Irwan juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar dapat disampaikan kepada polisi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dalam pelaksanaan tugas ini kami butuh peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba bisa menyampaikan kepada kami,” ujarnya.

Menurut Irwan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

“Kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen supaya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.