Logo

AJI Bojonegoro Kecam Dugaan Intimidasi Dua Jurnalis di Tuban

Desak oknum polisi diperiksa secara transparan dan profesional
Reporter:,Editor:

Selasa, 25 August 2026 06:00 UTC

AJI Bojonegoro Kecam Dugaan Intimidasi Dua Jurnalis di Tuban

Para jurnalis yang tergabung dalam RPS Tuban saat melakukan aksi damai terkait dugaan ancaman pembunuhan di Mapolresta Tuban, Senin 24 Agustus 2026. Foto: Zidni Ilman.

JATIMNET.COM, Tuban – Dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis oleh Kompol Rukimin, pejabat utama (PJU) Polresta Tuban, kembali menuai protes.

Setelah Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar aksi di depan Mapolresta Tuban, kini giliran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam dugaan tindakan perwira polisi tersebut.

Dugaan intimidasi itu disinyalir berkaitan dengan rangkaian pemberitaan kasus tambang yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Tuban.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah story WhatsApp Rukimin memuat foto Irqam, jurnalis Suaraindonesia.co.id, dan Rohman, jurnalis Memanggil.co.

Pada unggahan lainnya terdapat tulisan “Mati apa digawe setengah matek es”. Unggahan tersebut dinilai mengarah pada ancaman terhadap kedua jurnalis.

Ketua Bidang Advokasi AJI Bojonegoro, Ahmad Atho’illah, mendesak Polresta Tuban menyikapi persoalan tersebut secara tegas dan profesional.

Menurut Atok, sapaan Ahmad Atho’illah, dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.

Terlebih, Kompol Rukimin merupakan pejabat yang membidangi sumber daya manusia di Polresta Tuban.

“Dia Kabag SDM Polresta Tuban. Mengurus SDM di Polresta Tuban. Namun, justru memberikan contoh buruk,” kata Atok, Selasa, 25 Agustus 2026. 

Dia menegaskan, aparat tidak semestinya melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kerja pers memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak ada secelah pun bagi aparat untuk mengintimidasi jurnalis. Sebab, kerja jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Atok mengatakan, apabila Kompol Rukimin keberatan terhadap pemberitaan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum pers.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak koreksi atau hak jawab. Keberatan terhadap pemberitaan juga dapat disampaikan melalui Dewan Pers.

“Sekalipun tidak terima dengan pemberitaan yang dilakukan wartawan, ada hak koreksi atau hak jawab, bahkan hingga Dewan Pers untuk mengajukan keberatan,” ujarnya.

Atok menilai dugaan intimidasi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan pemahaman mengenai prinsip kemerdekaan pers di lingkungan aparat penegak hukum.

“Ketika ada aparat yang melakukan intimidasi itu menandaskan mereka tidak paham kebebasan pers, yang seharusnya mutlak dipahami. Apalagi seorang PJU,” katanya.

Menurut dia, posisi Kompol Rukimin sebagai pejabat utama di Polresta Tuban semestinya membuat yang bersangkutan memahami mekanisme kerja pers serta batas-batas kewenangan aparat terhadap jurnalis.

“Ketika PJU saja tidak paham, bagaimana dengan anak buahnya. Ini sungguh sangat memprihatinkan,” lanjutnya.

AJI Bojonegoro, kata Atok, siap membuka ruang advokasi bagi Irqam dan Rohman apabila keduanya membutuhkan pendampingan. Dukungan pemulihan trauma juga disiapkan apabila kedua jurnalis tersebut memerlukannya.

“Persoalan ini tidak sepele. Selain berpotensi melanggar etik kepolisian, (Kompol Rukimin) juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

AJI Bojonegoro berharap Polresta Tuban menangani dugaan intimidasi tersebut secara transparan dan profesional. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari tekanan maupun ancaman.