Logo

Simpan 5 Paket Sabu, Terdakwa Ini Mengaku Dikonsumsi Sendiri

Reporter:,Editor:

Senin, 24 January 2022 08:20 UTC

Simpan 5 Paket Sabu, Terdakwa Ini Mengaku Dikonsumsi Sendiri

Ilustrasi narkoba

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri  Gresik kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa M. Mujaidin, Senin, 24 Januari 2022.

Kali ini sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari dua polisi yang menangkap terdakwa, Ferry Yunianto dan Fahrudin, yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, Anas Huda S.

Saksi mengatakan bahwa yang pertama ditangkap adalah terdakwa Ade Chandra yang disidang dalam berkas terpisah. Dari Ade, polisi berhasil menangkap Mujaidin.

Dari Mujaidin, polisi mendapatkan lima kemasan kecil berisi sabu dalam bungkus rokok di jok sepeda motor terdakwa.

BACA JUGA: Jual Sabu, Residivis Kasus Judi Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto

Setelah ditimbang, kelima kemasan kecil berisi sabu itu masing-masing seberat 0,33 gram, 0,32 gram, 0,3 gram, 0,30 gram, dan 0,28 gram. Mujaidin mengaku membelinya dari Ade Chandra senilai Rp500 ribu.

Kepala majelis hakim, terdakwa Mujaidin mengaku kelima paket sabu itu dikonsumsi sendiri.

Majelis hakim tak langsung percaya dengan pengakuan terdakwa. Ketua majelis hakim, Eni Martiningrum, mempertanyakan kepemilikan surat assessment terpadu pada saksi polisi yang menangkap terdakwa dan saksi mengatakan surat tersebut tidak ada.

JPU Anas juga kembali menanyakan pada terdakwa apakah sabu itu digunakan untuk sendiri atau dijual kembali.

"Ya, Pak, sabu itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur," kata terdakwa Mujaidin.

BACA JUGA: Empat Komplotan Pengedar Narkoba 4 Kilo Jaringan Afrika Dituntut 16 Tahun

Setelah pemeriksaan pada terdakwa dirasa cukup, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebagai catatan, JPU mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan sendiri.