Logo
Sengketa Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio

Struktur Yayasan dan Aset Jadi Titik Sengketa Klenteng Kwan Sing Sing Bio

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 January 2026 08:30 UTC

Struktur Yayasan dan Aset Jadi Titik Sengketa Klenteng Kwan Sing Sing Bio

Agenda hearing antara Komisi II DPRD Tuban terkait polemik kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio pada Jumat 9 Januari 2026, di ruang paripurna DPRD Tuban. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Sengketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang tengah dimediasi DPRD Kabupaten Tuban kini mengerucut pada persoalan tata kelola yayasan dan pengelolaan aset. Isu tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam hearing lanjutan Komisi II DPRD Tuban yang digelar di ruang paripurna, Jumat, 9 Januari 2026.

Sebagaimana terungkap dalam hearing tersebut, konflik internal antara pengurus lama dan pengurus baru tidak hanya menyangkut pengelolaan aktivitas klenteng, tetapi juga berkaitan langsung dengan struktur kepengurusan yayasan yang akan menaungi aset-aset bernilai besar milik Klenteng Kwan Sing Bio.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menjelaskan bahwa substansi konflik mulai terlihat jelas setelah pihak pengurus lama, yang diwakili Soedomo (Pak Domo), menyampaikan keberatannya terhadap komposisi kepengurusan yayasan yang dibentuk oleh pengurus baru.

“Pak Domo dari pihak pengurus lama hanya meminta agar ada tiga orang yang diganti dalam kepengurusan yayasan yang baru. Karena ada indikasi masih kental unsur kekeluargaan. Masa iya semua diurus keluarga. Itu yang diminta untuk disampingkan,” jelas Fahmi.

BACA: DPRD Tuban Gelar Hearing Lanjutan Sengketa Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio

Menurut Fahmi, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk mengambil alih pengelolaan klenteng, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dalam struktur yayasan. Pihak pengurus lama menilai dominasi satu keluarga dalam kepengurusan yayasan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis, meskipun yayasan disebut tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional klenteng sehari-hari.

Komisi II DPRD Tuban menilai persoalan struktur yayasan ini krusial karena berkaitan langsung dengan pengamanan aset klenteng. Dalam konteks ini, DPRD menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan di kemudian hari.

Dari pihak pengurus baru, Go Tjong Ping menegaskan bahwa pembentukan yayasan justru bertujuan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset Klenteng Kwan Sing Bio. Ia menyebutkan terdapat sekitar 40 sertifikat aset klenteng yang rencananya akan diserahkan kepada yayasan, termasuk dana perkumpulan umat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Yayasan ini dibentuk untuk menyelamatkan aset-aset klenteng. Sertifikat dan dana perkumpulan nanti diserahkan ke yayasan. Kami siap,” ungkap Go Tjong Ping.

BACA: DPRD Tuban Ingatkan Dampak Sengketa Klenteng Kwan Sing Bio terhadap Wisata Religi

Namun demikian, Go Tjong Ping secara tegas menolak permintaan dari pihak pengurus lama terkait pergantian tiga orang dalam kepengurusan yayasan. Ia menilai susunan kepengurusan yang ada saat ini telah sesuai dengan kesepakatan yang dibangun oleh pengurus baru.

“Kalau diminta mengganti tiga orang, saya tolak langsung,” tegasnya.

DPRD Tuban menilai perbedaan pandangan antara pengurus lama dan pengurus baru terkait struktur yayasan inilah yang menjadi titik krusial konflik kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio. Karena itu, DPRD berupaya mendorong dialog lanjutan agar seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan yang menjamin akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus menjaga keharmonisan umat.

Selain menyangkut tata kelola internal, DPRD juga mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan berpotensi berdampak lebih luas, termasuk terhadap fungsi Klenteng Kwan Sing Bio sebagai ikon wisata religi dan aset budaya Kabupaten Tuban. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa kepengurusan dan yayasan dinilai mendesak agar klenteng dapat kembali dikelola secara optimal dan kondusif