Rabu, 04 March 2026 10:00 UTC

Ilustrasi THR
JATIMNET.COM, Surabaya – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Jawa Timur (Jatim) mengklaim telah menindaklanjuti delapan aduan dari pekerja yang belum menerima hak tahunan dari perusahaan.
Tindak lanjut dari aduan yang diterima sejak 25 Februari hingga Selasa, 3 Maret 2026 dilakukan dengan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan. Langkah ini dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Sigit Priyanto mengatakan bahwa beberapa aduan itu telah berhasil diselesaikan.
“Langkah awalnya, pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Upaya klarifikasi dan komunikasi dengan perusahaan lain di Jatim dimungkinkan akan kembali dilakukan. Hal ini seiring dengan potensi aduan yang dilayangkan pekerja hingga beberapa waktu ke depan.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR Keagamaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” ia menerangkan.
Namun demikian, sebelum pengaduan ditindaklanjuti, pihak Disnakertrans Jatim terlebih dulu menampung dan melakukan verifikasi. Tujuannya, mengetahui duduk persoalan secara objektif.
“Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” Sigit menegaskan.
