Senin, 03 January 2022 08:20 UTC

SIDANG NARKOBA: Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Afrika saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 3 Januari 2022. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Empat komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram jaringan Afrika dituntut 16 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 3 Januari 2022.
Jaksa menilai, empat terdakwa bernama Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah ini dinilai bersalah, karena terbukti pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak hanya itu, mereka dijatuhi pidana denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," kata JPU Ubaidillah saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 3 Januari 2022.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan dalam hal yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata jaksa Ubaidillah.
Baca Juga: 1.138 Perkara Narkotika Masuk di PN Surabaya, Kota Pahlawan Darurat Narkoba?
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari berencana mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mengajukan pledoi Yang Mulia. Kami mohon satu minggu," ujar Ronni sat ditanya tanggapannya atas tuntutan JPU oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Untuk diketahui, mulanya ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua pekat koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Kemasan Sampo Digagalkan Petugas Rutan Medaeng
Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa. Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman.
Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram.
