Logo

Penyelundupan Narkoba Lewat Kemasan Sampo Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Reporter:

Sabtu, 18 December 2021 08:20 UTC

Penyelundupan Narkoba Lewat Kemasan Sampo Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Ilustrasi narkoba sabu-sabu

JATIMNET.COM, Sidoarjo - Penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo kembali terjadi.

Kali ini juga berhasil digagalkan petugas rutan, diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung atau pembesuk yang akan melihat anggota keluarganya, menjadi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan.

Penyelundupan narkoba yang digagalkan petugas Rutan Surabaya adalah jenis sabu-sabu dengan berat 29,79 gram, disembunyikan di dalam kemasan sampo. Pihak rutan menduga, narkoba itu merupakan barang titipan untuk warga binaan.

Baca Juga: Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bentuk Paket Kiriman Kardus Makanan

"Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu 18 Desember 2021.

Sementara, Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. T

ermasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS. "Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Penjara Digagalkan Petugas Lapas

Saat di pindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam. 

Namun,  SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. "Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.

Untuk tindaklanjut, pihak rutan yang terletak di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani. "Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," tutup Hendrajati.