Senin, 27 July 2026 06:00 UTC

Ilustrasi poligami. Foto: magnific.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Kabupaten Jombang menjadi daerah dengan jumlah permohonan izin poligami terbanyak di Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2026.
Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima lima permohonan, tertinggi dibandingkan pengadilan agama lainnya di provinsi ini.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, selama semester pertama 2026 terdapat 65 permohonan izin poligami yang diajukan ke pengadilan agama di seluruh Jawa Timur.
Humas PTA Surabaya Sarmin mengatakan, setelah PA Jombang, jumlah permohonan terbanyak tercatat di Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo dengan masing-masing empat permohonan.
"Pengadilan Agama Jombang menjadi yang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan," kata Sarmin, Senin, 27 Juli 2026.
Sementara itu, Pengadilan Agama Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan. Adapun Pengadilan Agama Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban masing-masing mencatat dua permohonan.
Sedangkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, dan Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan.
Meski mencatat jumlah permohonan tertinggi, Sarmin menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Hingga kini belum ada satu pun permohonan yang diputus maupun dikabulkan.
Ia menjelaskan, majelis hakim akan memeriksa setiap permohonan berdasarkan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Selain menilai alasan pengajuan poligami, hakim juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemohon untuk menafkahi keluarga serta jaminan berlaku adil terhadap seluruh istri.
"Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan. Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil," ujarnya.
Sarmin menegaskan, banyaknya permohonan di suatu daerah tidak serta-merta menunjukkan banyaknya izin yang akan dikabulkan.
Setiap perkara akan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta terpenuhinya seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
