Senin, 27 July 2026 11:30 UTC

Choirul Anwar, eks Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya saat digelandang petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Intelijen Kejati Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya – Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Rencana itu muncul setelah Choirul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
Edward Dewaruci, kuasa hukum Choirul mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak hukum setiap tersangka.
Menurut dia, permohonan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya sikap kooperatif yang ditunjukkan Choirul Anwar sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Ya nanti, kami tetap mengajukan penangguhan penahanannya . Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," kata Edward, Senin, 27 Juli 2026.
Iamenilai selama proses hukum berlangsung, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan. Atas dasar itu, ia mempertanyakan perlunya tindakan penahanan terhadap Choirul Anwar.
"Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu," ujarnya.
Meski demikian, Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia meyakini penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya,” katanya.
“Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," lanjut Edward.
