Selasa, 28 July 2026 04:00 UTC

Eks Dirut PDTS KBS, Choirul Anwar saat ditahan ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Intelijen Kejati Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya – Permintaan penangguhan penahanan oleh eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PDTS KBS) Choirul Anwar ternyata sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Permintaan tersebut setelah Choirul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menyatakan telah menerima pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak Choirul.
Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Namun, Kejati Jatim masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
"Terkait pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan kami masih menelaah urgensi dari penangguhan tersebut," ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Edward Dewaruci, kuasa hukum Choirul berencana mengajukan penahanan penahanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum setiap tersangka.
Menurut dia, permohonan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya sikap kooperatif yang ditunjukkan Choirul Anwar sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Ya nanti, kami tetap mengajukan penangguhan penahanannya . Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," kata Edward, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menilai selama proses hukum berlangsung, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan. Atas dasar itu, ia mempertanyakan perlunya tindakan penahanan terhadap Choirul Anwar.
"Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu," ujarnya.
Meski demikian, Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia meyakini penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
