Logo

Kejati Jatim Intensif Periksa Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi KBS

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 July 2026 06:00 UTC

Kejati Jatim Intensif Periksa Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi KBS

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2026.

Meski telah menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (Dirut PDTS) KBS, Choirul Anwar sebagai tersangka, pendalaman keterangan saksi tetap dilaksanakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengatakan bahwa langkah tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara.

"Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan dan pendalaman para saksi. Mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa kami tidak tahu persis karena itu tergantung kebutuhan tim penyidik untuk pendalaman pembuktian," kata Adnan di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Adnan menjelaskan, penyidik tidak menetapkan target jumlah saksi yang akan diperiksa. Sebab, proses penyidikan bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam penyidikan, tersangka Choirul diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran perusahaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak terhadap menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

Hingga kini, Kejati Jatimur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.