Senin, 27 July 2026 09:00 UTC

Gedung Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Senin, 27 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan agama di Jawa Timur menerima 65 permohonan izin poligami selama Januari hingga Juni 2026.
Hingga akhir semester pertama tahun ini, seluruh permohonan tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada yang diputus maupun otomatis dikabulkan.
Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Sarmin mengatakan, setiap permohonan harus melalui pemeriksaan yang ketat sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Menurut dia, hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat memberikan keturunan.
Selain itu, terdapat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi pemohon, yaitu memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi keluarga serta memberikan jaminan akan berlaku adil terhadap seluruh istri.
"Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," kata Sarmin, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menambahkan, kemampuan ekonomi dan komitmen berlaku adil menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan perkara.
"Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil. Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," ujarnya.
Berdasarkan data PTA Surabaya, Pengadilan Agama Jombang menjadi pengadilan dengan jumlah permohonan terbanyak, yakni lima perkara. Disusul Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo dengan masing-masing empat permohonan.
Sementara itu, Pengadilan Agama Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan. Selebihnya tersebar di sejumlah pengadilan agama lain di Jawa Timur dengan jumlah satu hingga dua permohonan.
PTA Surabaya menegaskan setiap permohonan akan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta terpenuhinya seluruh ketentuan hukum.
Dengan demikian, banyaknya permohonan yang masuk tidak serta-merta berujung pada pemberian izin poligami.
