Penyelundupan narkoba yang digagalkan petugas Rutan Surabaya adalah jenis sabu-sabu dengan berat 29,79 gram, disembunyikan di dalam kemasan sampo. Pihak rutan menduga, narkoba itu merupakan barang titipan untuk warga binaan.
Seorang berinisial HA, pembesuk tahanan di dalam rutan itu berupaya menyelundupkan narkotika ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo dengan dimasukkan dalam perut ikan mujaer.
Penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo sebelum diterima oleh warga binaan dan masuk kedalam Rutan.