
Reporter
SatriaSenin, 28 Desember 2020 - 08:00
Editor
Bruriy Susanto
PENEYLUNDUPAN NARKOBA: Tangkapan layar saat kedua pengunjung menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan
JATIMNET.COM, Ponorogo – Penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo sebelum diterima oleh warga binaan dan masuk kedalam Rutan.
Kepala Rutan Ponorogo, Arya Galung mengatakan, upaya penyelundupan barang terlarang di bawa oleh dua orang pemuda yang akan menjenguk atau besuk warga binaan. Ketika akan masuk Rutan kedua pemuda tersebut diperiksa oleh petugas semua barang bawaan dan titipan yang akan diberikan kepada warga binaan.
“Saat petugas kami memeriksa, salah seorang pengunjung tersebut terlihat sangat gelisah,” kata Arya, Senin 28 Desember 2020.
BACA JUGA: Penyelundupan Pil Koplo di Rutan Ponorogo, Satu Orang Jadi Tersangka
Arya menerangkan, dua pengunjung tersebut berinisial ASR dan BDR, mereka hendak menitipkan barang haramnya itu untuk keperluan sehari-hari kepada warga binaan berinisial EK. Keduanya menitipkan barang kepada petugas sekitar pukul 09.45 WIB yang berupa deodoran, sabun, dan makanan ringan.
Ketika petugas sedang memeriksa deodoran yang berbentuk roll on, salah satu pengunjung inisial BDR nampak gelisah. Hingga akhirnya deodoran dibongkar dan dikeluarkan isinya nampak sebuah bungkusan didalam plastik yang diperkirakan berisi narkotika. “Dari kecurigaan tersebut akhirnya ditemukan satu bungkus plastik kecil yang di duga sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” terang Arya.
Untuk pengembangan kasus ini pihak Rutan bekerja sama dengan Polres Ponorogo untuk menyelidiki kasus tersebut dengan menyerahkan barang bukti dan pengunjung yang kedapatan melakukan penyelundupan barang terlarang kedalam Rutan. “Untuk beratnya kami belum sempat menimbang, tapi seluruh bukti sudah kami serahkan kepada polisi,” Ungkap Arya.