Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo melakukan penggeledahan disejumlah blok tempat warga binaan tidur dan melakukan pengecekan pada setiap barang pribadi milik warga binaan.
Petugas Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo bersama petugas Kepolisian melakukan penggeledahan tiap blok yang dihuni warga binaan atau narapidana.
Pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo yang tertangkap saat menyelundupkan sabu untuk napi Rutan setempat, Senin, 28 Desember 2020, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo sebelum diterima oleh warga binaan dan masuk kedalam Rutan.
Kasus penyelundupan serbuk putih, tidak lain yang diduga pil koplo di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo pada Jumat 6 November 2020 kemarin, satu orang ditetapkan sebagai tersangka
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo akhirnya menutup sementara layanan kungjungan warga binaan dan menolak jika ada tahanan titipan dari luar Ponorogo untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.