Jumat, 06 November 2020 11:20 UTC
PENYELUNDUPAN NARKOBA. Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo memeriksa barang berisi serbuk diduga pil koplo yang dihaluskan, Jumat, 6 November 2020. Foto: Lapas Kelas IIB Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo berhasil menggagalkan penyelundupan sebuah bungkusan yang diduga berisi zat psikotropika.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Arya Galung seperti dikutip dari rilis Humas Kemenkumham Jatim mengatakan kejadian tersebut berawal dari datangnya dua orang pembesuk yang ingin bertemu dengan warga binaan pada pukul 11.45 WIB.
Saat dua orang yang akan membesuk tersebut membawa barang-barang, maka Petugas Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan pada barang yang dibawa untuk warga binaan. Dari sini, petugas curiga dengan sebuah botol kemasan shampo yang kemudian dibedah dan dibuka isinya.
BACA JUGA: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Dobel L
“Saat petugas memegang botol shampo tersebut, tutupnya agak menyembul,” kata Arya, Jumat, 6 November 2020.
Saat botol dibuka dengan menggunakan pisau cutter terlihat isi shampo yang berwarna hitam menyamarkan sebuah bungkusan plastik berisi serbuk. Petugas langsung mengamankan dua pembesuk berinisial SR, 25 tahun, dan DP, 19 tahun, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Lapas Mojokerto Janji Tindak Napi Kendalikan Bisnis Narkoba
“Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double L yang ditumbuk halus,” ucap Arya.
Arya menambahkan dari keterangan keduanya juga diketahui jika SR dan DP merupakan residivis yang pernah dipenjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” ujarnya.
