Logo

Razia Karaoke di Kanigaran Probolinggo, Pemandu Lagu dan Miras Tak Ditemukan

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 September 2026 17:52 UTC

Razia Karaoke di Kanigaran Probolinggo, Pemandu Lagu dan Miras Tak Ditemukan

Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan tempat karaoke di kawasan permukiman Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Rabu, 23 September 2026. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo tidak menemukan perempuan yang disebut bekerja sebagai pemandu karaoke maupun minuman keras (miras) saat memeriksa sebuah tempat karaoke di Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran.

Tempat karaoke tersebut sebelumnya menjadi perhatian petugas setelah menerima laporan masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas karaoke yang berlangsung di tengah kawasan permukiman.

Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan hasil pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemantauan yang pernah dilakukan pihaknya sebelumnya.

Rozi mengungkapkan, petugas pernah mendatangi lokasi secara diam-diam untuk melihat langsung aktivitas tempat karaoke tersebut. Dari pemantauan itu, petugas menemukan sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu.

“Sebelumnya, saya pernah datang secara diam-diam untuk melihat langsung, dan memang di lokasi tersebut terdapat perempuan pemandu lagu dan ada dua room di dalamnya,” ujar Rozi saat dikonfirmasi usai melakukan razia di Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Rabu, 23 September 2026.

Namun, ketika petugas melakukan razia, mereka tidak menemukan perempuan yang sebelumnya diketahui bekerja sebagai pemandu lagu. Satpol PP juga tidak mendapati pelanggan yang menggunakan jasa pemandu karaoke.

BACA: Mayangan Art and Culture Carnival 2026 Semarakkan Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo 

Petugas turut memeriksa kemungkinan adanya penjualan minuman keras di lokasi. Hasilnya, razia kali ini tidak menemukan miras sebagaimana yang sebelumnya diduga diperjualbelikan di tempat tersebut.

Perbedaan hasil pemantauan dan razia tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa informasi mengenai kedatangan petugas telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pengelola. Namun, Rozi belum dapat memastikan dugaan tersebut.

“Jadi, razia yang kami gelar itu berdasarkan laporan warga yang terganggu dengan aktivitas karaoke yang ada di perkampungan,” papar Rozi.

BACA: Satpol PP Kota Probolinggo Kunci Tempat Karaoke di Permukiman Kanigaran

Meski tidak menemukan pemandu karaoke maupun miras, Satpol PP tetap mengambil tindakan karena tempat tersebut masih beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan peringatan.

Petugas kemudian mengunci lokasi karaoke tersebut. Rozi menegaskan penguncian dilakukan sampai pemilik mengurus izin tempat usaha, bukan sebagai bentuk penyegelan permanen.