Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyita ratusan botol berisi minuman keras yang diamankan dari sebuah rumah karaoke di kawasan Jalur Lingkar Utara Probolinggo.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama jajaran kepolisian di Kabupaten Madiun menyegel sebuah rumah dan toko (ruko) yang selama ini digunakan sebagai tempat karaoke, Senin, 1 November 2021.
Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto tak diizinkan beroperasi selama sebulan. Sebab, pengelola karaoke setempat mengizinkan karyawan dan pelanggan yang masuk tanpa melalui deteksi kode batang atau barcode aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 atau belum, Selasa, 12 Oktober 2021.
Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat, 3 September 2021. RHU tersebut ditutup sementara karena masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.