Selasa, 12 October 2021 10:20 UTC
RAZIA PROKES. Petugas Satpol PP memeriksa identitas dan bukti vaksinasi Covid-19 pada pengunjung tempat karaoke di Kota Mojokerto, Selasa, 12 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto tak diizinkan beroperasi selama sebulan. Sebab, pengelola karaoke setempat mengizinkan karyawan dan pelanggan yang masuk tanpa melalui deteksi kode batang atau barcode aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 atau belum, Selasa, 12 Oktober 2021.
Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia setelah enam tempat karaoke diizinkan beroperasi kembali meski Kota Mojokerto masih berada di level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tempat karaoke yang rawan terjadi kerumunan dan kontak antar pelanggan dan wanita pemandu lagu diizinkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan termasuk melarang pelanggan yang belum divaksin Covid-19 dan tidak tercatat dalam apliasi PeduliLindungi sebagaimana diatur dalam surat adaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/1307/417.506/2021.
BACA JUGA: Sempat Disgel Tidak ada SLO dan Langgar Prokes, Resto di Mojokerto Kembali Beroperasi
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan pihaknya akan menutup dua karaoke yang berada di Jalan Pahlawan setelah diketahui sejumlah pelanggan dan pekerja yang masuk tidak melalui pemeriksaan dengan memindai barcode PeduliLindungi.
"Ada tujuh orang ini tadi yang kita amankan dari dua karaoke, dua dari masing-masing manajemen tempat hiburan. Lima lainnya pengunjung," ucap Dodik.
Untuk memberikan efek jera terhadap manajemen tempat hiburan yang masih melanggar, Satpol PP akan berkirim surat terkait penutupan selama satu bulan sejak surat sanksi diserahkan. "Besok kita kirim surat sanksi penutupan selama sebulan terhitung sejak besok surat dikirim dan diterima manajamen karaoke," dia menegaskan.
BACA JUGA: Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Disegel
Tak hanya itu, untuk tempat karaoke yang kembali melakukan pelanggaran akan kembali diberikan sanksi berlipat. "Kalau nanti mereka masih melakukan pelanggaran lagi, akan ditutup jadi dua bulan. Dan kalau masih melanggar lagi, otomatis akan dicabut izinnya," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya membawa ketujuh pelanggar itu ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto guna penindakan lebih lanjut. Mereka diminta mengisi surat pernyataan sebagai bukti telah melanggar prokes.
"Ini tadi kita sudah minta keterangan dari pengunjung dan menyampaikan bahwa  benar-benar mereka oleh pengelola karaoke tidak diminta untuk scan PeduliLindungi dan tidak ditanya juga terkait kartu vaksin," katanya.
Hasil keterangan dari pengunjung karaoke inilah yang digunakan sebagai dasar bahwa tempat hiburan tersebut telah melanggar ketentuan.
