
Reporter
DiniRabu, 15 September 2021 - 08:20
Editor
Bruriy Susanto
DISEGEL. Satpol PP Kota Mojokerto menyegel restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" karena belum mengantongi izin dan SLO, Senin, 6 September 2021. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, belum lama ini, pada Senin 6 September 2021 disegel Satpol PP Kota Mojokerto. Pasalnya, tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO), dan beroparasi di tengah pandemi yang ternyata juga lalai menerapkan protokol kesehatan.
Selama sepekan ditutup, akhirnya dibuka kembali. Itu setelah pihak restoran sudah menunjukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat, yakni IMB dan SLO-nya juga sudah keluar. Sehingga petugas Satpol PP pun membuka segelnya, dan sudah dilakukan sejak Selasa 14 September 2021.
"Syaratnya sudah dilaporkan, dan restoran juga sudah kita cabut segelnya. Kini mereka (Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5) sudah bisa beroperasi kembali," kata Kasatpol PP Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi, Rabu 15 September 2021.
Terpisah, Operator Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" Muhamad Ali mengakui pihaknya memang lalai terhadap protokol kesehatan (prokes) dan belum memiliki SLO yang sudah ditetapkan pemda setempat selama kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir saat pembukaannya.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin dan SLO, Restoran di Mojokerto Disegel
Sehingga sempat terjadi penutupan pada oleh Satpol PP Kota Mojokerto pada Senin, 6 September 2021 pekan lalu. "Memang waktu itu kami masih belum sempat memenuhi ketentuan prokes nya, seperti memberi tanda pada meja, dan jarak kursi. Tapi alhamdulilah sekarang sudah kami lakukan, dan SLO juga sudah dikantongi," ujar Ali.
Ali menyebutkan pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah izin lainnya. Yakni, pelaksanaan OSS (Online Single Submission), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Kalau OSS dan NIB sudah terbit tanggal 10 Agustus 2021 kemarin, pun demikian dengan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, kita sudah memproses pengajuannya ke DPMPTSP," ujarnya.
Dirinya mengatakan terkait Izin Mendirikan Banguanan (IMB) memang dalam revisi. Sebab, sebelumnya diperuntukan untuk usaha minuman Lemon Star.
Baca Juga: Viral, Pegawai Restoran Pasang Kamera di Toilet Wanita
"Ini IMB masih kita urus izinnya untuk rumah makan atau restoran. Kalau resi pengurusan IMB ada, tapi pas petugas Satpol PP datang waktu itu memang karyawan di sini tidak megang. Ini kemungkinan satu bulanan baru selesai," Ali menegaskan.
Tak hanya SLO dan menerapkan Prokea selama berjualan yang wajib dimiliki pihaknya, lanjut Ali, melainkan juga tiga poin lain yang diharuskan Pemkot Mojokerto terhadap Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5".
Yaitu, wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen, wajib melengkapi izin 100 persen, dan melibatkan peran serta aktif lingkungan sekitar atau CSR dari pihak restoran ke warga setempat.
"Untuk peran aktif di lingkungan, kita sudah lakukan dengan mempekerjakan juru parkir dan keamanan sebanyak tujuh orang sudah. Dan nantinya, sebesar 10 persen dari pendapatan, juga akan kita berikan kepada warga sekitar. Ini sebagai bukti kita dalam melibatkan peran serta aktif masyarakat," memungkasi.