Senin, 06 September 2021 10:20 UTC
DISEGEL. Satpol PP Kota Mojokerto menyegel restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" karena belum mengantongi izin dan SLO, Senin, 6 September 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" di Jalan Mojopahit, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, disegel Satpol PP setempat, karena tak berizin dan tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO), Senin, 6 September 2021.
Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono menjelaskan pihaknya sudah empat kali melakukan pemantauan dan peringatan secara lisan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama tiga hari.
Namun, peringatan tak digubris pemilik restoran hingga dilakukan penyegelan dengan stiker di pintu masuk restoran. Bahkan, jalan masuk ke pintu utama juga dipasang barrier (pembatas) pagar besi dan garis berwarna kuning hitam milik Satpol PP.
BACA JUGA: Mengundang Kerumunan, Mojopahit Kopi Ditutup, Oknum ASN Ngamuk
"Untuk peringatan ada empat kali yang sudah kita lakukan. Sampai saat ini tadi kita juga sudah melakukan pengamanan BB (barang bukti) identitas untuk jaminan ke kantor sebanyak dua buah dari kedai yang sama selama monitoring pengamanan," ucap Mulyono.
Dia mengatakan pemilik restoran berdalih pembuatan izin masih dalam proses. Tapi kenyataannya saat dilakukan pemantauan hari ini, tak bisa menunjukkan resi pengurusan izin dan SLO.
Sesuai dengan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pengelola atau pemilik tempat usaha tersebut haruslah memiliki SLO di tengah pandemi Covid-19.
"Alasannya mereka yang punya usaha seperti itu, melakukan pembangunan aktivitas dulu, izinnya menyusul, intinya seperti itu," kata Mulyono.
Terkait sampai kapan dilakukan penyegelan, dirinya tak bisa memastikan karena, masih menunggu petunjuk pimpinan.
Sebab, meskipun nantinya semua izin dalam usaha lengkap, tapi SLO masih belum dikantongi pemilik usaha, maka Satpol PP masih belum berani membuka segel.
BACA JUGA: Razia Kos, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Pasangan Mesum dan Miras
"Intinya Satpol PP melakukan penutupan sesuai dengan aturan atau tupoksi kita. Karena usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali, bisa beroperasi apa kata perizinan nantinya," katanya.
Dia menegaskan jika pemilik usaha masih tetap melakukan penjualan, maka akan dilakukan tindakan yang lebih berat. "Kalau masih tetap buka akan kita lakukan tindakan lebih berat. Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya," katanya.
Super Manager restoran steak and bowl "KQ5 Bintang 5" Dani mengaku sedang mengurus proses perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto per 1 September 2021.
"Sudah berizin tapi masih dalam proses. IMB sama izin usaha. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya," kata Dani.
Dani tak menampik jika terlambat mengurus perizinan dan pihaknya mulai membuka restoran pada 28 Agustus 2021. "Ngurus izinnya telat memang, kita buka dulu," katanya.