
Reporter
DiniSabtu, 9 Januari 2021 - 01:00
Editor
Ishomuddin
RAZIA KOS. Sejumlah orang diamankan dalam razia kos dan rumah kontrakan yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto, Sabtu ini hari, 9 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto di sejumlah rumah kos, Sabtu dini hari, 9 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan empat pasangan tersebut ditemukan petugas di dua rumah kos dan kontrakan di Kelurahan Kedundung.
Sedangkan satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Wates nihil temuan. Razia ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pergaulan bebas di sejumlah rumah kos.
BACA JUGA: Pasangan Mesum di Tempat Kos Mojokerto Kena Grebek, yang Cewek Diduga Positif Narkoba
"Empat pasangan bukan suami istri yang kita jaring. Dua pasangan tersebut malah ada dalam satu kamar kos," kata Dodik.
Menurutnya, dalam operasi yang digelar sejak pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, pihaknya juga menemukan sejumlah minuman keras di dalam rumah kos dan kontrakan.
"Dari empat pasangan tersebut, dari satu di antaranya ditemukan sejumlah botol minuman keras yang masih berisi. Jadi kita lakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Empat pasangan tersebut sudah dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
BACA JUGA: Razia Kosan, Petugas Temukan Pelajar Bawa Kondom dan Alat Tes Hamil
"Mereka melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 (karena) bukan suami istri dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.
Terkait kepemilikan rumah kos dan kontrakan yang aktivitasnya sering melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
"Kita cek dulu apakah ada izinnya, kalau tidak ada akan kita ingatkan untuk membuatnya. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," katanya.