Rabu, 19 February 2020 15:25 UTC
RAZIA. Petugas gabungan Satpol PP dan BNNK Kota Mojokerto merazia rumah dan kamar kos, Rabu, 19 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Mojokerto mengamankan enam pasangan bukan suami istri di sejumlah rumah kos, Rabu, 19 Februari 2020.
Petugas menemukan pasangan pelajar yang membawa kondom dan alat tes kehamilan. Petugas juga mengamankan seorang pria diduga oknum ASN Pemkab Mojokerto bersama wanita bukan istrinya.
Petugas melakukan penyisiran kawasan rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto. Kemudian berlanjut ke kawasan rumah kos di wilayah Balong Krai dan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
BACA JUGA: Antisipasi Bisnis Prostitusi di Mojokerto, Polisi Gelar Operasi Pekat
"Ada enam pasangan bukan suami istri. Yang satu pasangan kemungkinan yang prianya oknum pegawai kabupaten, tapi nanti coba dicek dulu identitasnya," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hermawan Dodik.
Dalam razia, petugas juga mendapati satu pasangan pelajar di salah satu kamar kos di Lingkungan Gedangan. Bahkan saat penggeladahan petugas menemukan alat kontrasepsi dan alat tes kehamilan.
Selain itu, pihaknya juga menjumpai dan menyita sejumlah barang diduga jimat dari beberapa penghuni kos wanita yang dirazia.
"Kami juga menemukan pasangan pelajar dalam satu kamar, waktu diperiksa ada kondom, sama tes kehamilan. Kalau jimat tidak ada pelanggaran, hanya saja sejumlah jimat memang diamankan," ujarnya.
Ia juga menegaskan razia kali ini tak lepas dari banyaknya jumlah rumah atau kamar kos di Kota Mojokerto yang tak berizin dan digunakan tempat melakukan asusila.
BACA JUGA: Asik Bercumbu, Dua Mahasiswa Terciduk Satpol PP Mojokerto
"Jumlah kamar kos di Kota Mojokerto ada 629 kamar dan ini banyak yang belum berizin, sehingga kita melakukan razia rutin untuk menekan adanya tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Mereka yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP dan didata. “Barang bawaan mereka mulai dari jimat ataupun ponsel ini masih diperiksa. Khawatirnya terdapat hal-hal yang tak senonoh ataupun pelanggaran lain. Kalau jimat pasti akan dikembalikan, tapi tetap kita konfirmasi dulu ke yang bersangkutan," ujarnya.
Penertiban ratusan kamar kos tak berizin ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.