Logo

Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Disegel

Berkedok Depot, Sudah Beberapa Kali Melanggar
Reporter:,Editor:

Jumat, 03 September 2021 12:20 UTC

Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Disegel

DISEGEL. Petugas menyegel RHU yang digunakan untuk tempat karaoke di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, Jumat, 3 September 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) bernama Rest 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat, 3 September 2021. RHU tersebut ditutup sementara karena masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat adanya RHU yang masih beroperasi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

"Kita berangkat sama-sama setelah salat magrib sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana," kata Saiful.

BACA JUGA: PPKM Turun Level, Satpol PP Surabaya Masifkan Penertiban RHU yang Nekat Beroperasi

RHU tersebut tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

"Ada denda juga karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," ia menegaskan.

Saiful mengaku bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

"Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga," ia menjelaskan.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU dikenakan denda Rp5 juta.

BACA JUGA: Retribusi Wisata Kuliner di Surabaya Dibebaskan selama PPKM Darurat

"Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua, untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp5 juta," ia memaparkan.

Pihaknya menegaskan bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

"Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak," ia menguraikan.