Logo

Retribusi Wisata Kuliner di Surabaya Dibebaskan selama PPKM Darurat

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 July 2021 23:00 UTC

Retribusi Wisata Kuliner di Surabaya Dibebaskan selama PPKM Darurat

WISATA KULINER. Wisata kuliner Bratang Binangun di Surabaya. Selama PPKM Darurat bulan Juli 2021, Pemkot Surabaya membebaskan retribusi wisata kuliner. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya dibebaskan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan dalam menyikapi PPKM Darurat, pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat, maka secara otomatis pendapatan para pedagang mengalami penurunan. Makanya, retribusi khusus pada bulan Juli 2021 dibebaskan.

“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa, 20 Juli 2021.

BACA JUGA: Aparat dan Relawan Surabaya Pakai Cara Humanis Ingatkan Warga Aturan PPKM Darurat

Ia menjelaskan pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.

“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani.” tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk jangka waktu pembebasan retribusi SWK ini, Widodo menyebut untuk saat ini masih di bulan Juli saja. Sebab pembebasan retribusi ini dikhususkan selama PKKM Darurat.

“Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” ia memaparkan.

BACA JUGA: Edukasi Peraturan PPKM Darurat, Satpol PP Surabaya Gunakan Cara Humanis

Untuk mekanismenya, Widodo mengurai belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli.

“Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” ia menjelaskan.

Terakhir, ia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya segera berlalu. Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti sedia kala dan ekonomi Kota Pahlawan kembali bergerak.

“Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimana pun berada,” katanya.